
ISTANBUL, Bandungpos. Id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul resmi menyambut kedatangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) aktivis kemanusiaan dari misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, Kamis (21/5/2026). Para relawan tersebut tiba dalam keadaan selamat setelah sebelumnya ditahan oleh militer Israel saat menjalankan pelayaran solidaritas menuju Gaza.
Kedatangan mereka di Bandara Istanbul disambut dengan suasana haru oleh perwakilan organisasi kemanusiaan dan komunitas diaspora Indonesia. Mengenakan pakaian berwarna biru muda dan sorban khas Palestina, para relawan turun dari pesawat dengan tampilan lelah namun tetap memancarkan semangat dan keteguhan hati setelah melewati masa penahanan yang penuh tekanan.
Koordinator Global Peace Convoy Indonesia sekaligus Steering Committee Global Sumud Flotilla, Maimon Herawati, membenarkan bahwa kepastian pembebasan diperoleh setelah tim hukum menerima daftar resmi dari otoritas Israel. Dalam daftar tersebut, kesembilan nama WNI dinyatakan termasuk dalam kelompok relawan yang mendapatkan izin untuk dilepaskan.
Lebih lanjut, Maimon menjelaskan bahwa proses transmisi ini merupakan hasil dari koordinasi lintas negara dan kerja keras jaringan advokasi kemanusiaan internasional. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kuatnya solidaritas global terhadap perjuangan kemanusiaan di Palestina serta perhatian dunia terhadap keselamatan para pekerja kemanusiaan.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah telah mengoptimalkan seluruh jalur diplomatik demi memastikan keselamatan para WNI. Upaya maksimal dilakukan melalui koordinasi intensif antarperwakilan RI di berbagai negara, mulai dari Ankara, Kairo, Roma, Amman, hingga Istanbul yang terus menyatukan situasi sejak awal kejadian.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan kecaman keras terkait perlakuan yang dialami para relawan selama masa terpencil, termasuk dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan. Menlu Sugiono menegaskan bahwa perlakuan terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dan sangat melanggar prinsip hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia.
Saat ini, para relawan tengah menjalani proses pendampingan, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan kesaksian terkait peristiwa yang dialami. Bukti dan keterangan tersebut akan dihimpun untuk langkah-langkah hukum internasional yang direncanakan untuk diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebelum akhirnya mereka dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap dengan penuh martabat. ( WK/Tanya/Id )***





