Kolom Sosial Politik

Beranikah Adukan Amien Rais?

4views

 

Oleh: Ridhazia

KALAU saja rakyat biasa mengumbar dugaan “something very unusual” terkait seperti konten video Amien Rais berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dipastikan bukan cuma di “take down”, tatapi sudah dikriminalisasi.

Mungkin saja, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengerahkan Direktorat Tindak Pidana Siber mengendus bahkan menangkap pelaku penghinaan kepada kepala negara itu.

Tapi, beranikah Presiden mengadukan, Amien Rais?

Diskriminatif

Kekhawatiran mengenai ketimpangan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan tokoh publik, apalagi pejabat di lingkaran kekuasaan keniscayaan yang sengaja dibedakan.

Padahal konten Amin Rais itu bisa dikatagorikan penghinaan terhadap lembaga negara/presiden. Pasal ancaman terberat dalam KUHP.

Setidaknya terkait pasal penghinaan melalui teknologi informasi sekalipun perkara hukum merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan secara langsung.

Jeratan ITE

Sejatinya video Amien Rais bukan saja dijerat KHUP terbaru, tilu reformasi ini pun bisa disangkakan melanggar rambu-rambu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setidaknya, mantan Guru Besar UGM dan politisi Partai Umat itu dianggap telah melakukan ujaran kebencian dan hoaks yang isinya memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Menurut pasal 27A yang terkait pencemaran nama baik/fitnah, pelanggar hukum UU ITE terancam dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Bahkan, subyek hukum dalam pasal ini sekaligus menjadi salah satu instrumen terkuat dalam hukum Indonesia untuk menangani hate speech atau ujaran kebencian bisa diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. *

    * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, brmukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response