Di Balik Peresmian Cagar Budaya Cikadut, DPRD Kota Bandung Apresiasi dan Berikan Catatan Terkait Adminitrasi

BANDUNG, BandungPos.id – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya sekaligus memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait legalitas dan administrasi Minumen Cagar Budaya Cikadut.
Hal tetsebut disampaikan Asep Robin saat Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang berlangsung pada Minggu, (29/3/2026), di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung dan berbagai komunitas.
Asep Robin mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin.
Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Acara peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita serta diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik. (Robby)***





