
Oleh: Ridhazia
PEMAAFAN pribadi atau perdamaian disertai bantuan apapun antara korban dan pelaku tindak pidana tidak secara otomatis menghapus sanksi pidana di Indonesia
Demikian juga simpati dan empati kepada korban dari oknum tentara dan polisi dalam kasus Sudrajat, pedagang es gabus.
Urusan Pelaku dengan Negara
Sebab dalam sistem hukum pidana Indonesia tindak pidana sebagai masalah antara pelaku dengan negara, bukan hanya antara pelaku dengan korban secara pribadi.
Tiada Pemaafan
Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana — dikenal dalam hukum pidana dengan istilah konsep rechterlijk pardon atau judicial pardon — hanya mungkin dipertimbangkan dalam tindak pidana ringan.
Dan, pidana ringan yang dimaksud dalam hukum pidana di Indonesia dibatasi oleh perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda.
Restoratif Justice
Penyelesaian di luar pengadilan mungkin saja dipertimbangkan dalam proses hukum yang populer sebagai restorative justice (keadilan restoratif).
Yakni pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula, dialog, dan mediasi.
Tapi menafikan keadilan. Apalagi pelaku tindak pidana aparat negara berseragam militer dan polisi.
Dipidana saja!
Tindakan oknum tentara dan polisi dalam kasus penjual es Sudrajat tidak berpeluang diselesaikan dengan pemaafan dalam versi rechterlijk pardon atau judicial pardon atau restoratif justice.
Tapi adili saja secara terbuka di pengadilan militer bagi tentara dan pengadilan umum bagi polisi. Dan, publik menunggu keadilan hakim. *
* Rudhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



