Bandung Raya

Rektor Unisba Resmi Melantik Pengurus IKA FH 2025–2030, Wamenkum RI Kupas Arah Baru Hukum Pidana

274views

KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Universitas Islam Bandung (Unisba) secara resmi melantik kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unisba masa bakti 2025–2030. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berlangsung di Aula Utama Unisba, Senin (15/12).

Pengukuhan pengurus IKA FH Unisba dipimpin langsung oleh Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. Agenda ini juga ditandai dengan serah terima kepemimpinan Ketua IKA FH Unisba dari Tonny Irawan, S.H., M.Kn., yang menjabat pada periode 2021–2024, kepada Dr. Sobandi, S.H., M.H., sebagai ketua periode 2025–2030. Prosesi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia bersama para tamu undangan, di antaranya Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama (Alkerma) Unisba, Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Rektor Unisba menegaskan bahwa Ikatan Keluarga Alumni memiliki posisi penting sebagai mitra strategis kampus, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, memperluas jejaring profesional, serta meningkatkan kontribusi sosial. Ia berharap kepengurusan baru IKA FH Unisba mampu membangun sinergi yang lebih kuat antara alumni dan sivitas akademika.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan orasi ilmiah Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang mengangkat tema “Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Dalam paparannya, Edward menyampaikan bahwa KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi penanda perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan mendorong pengurangan pidana penjara serta optimalisasi alternatif pemidanaan seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif.

Edward juga menekankan bahwa KUHP Nasional mengusung lima misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana. Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan pada pergeseran paradigma penegakan hukum dari crime control model menuju due process model, yang lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, penguatan peran advokat dan praperadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Panitia Pelaksana, Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini sepenuhnya diinisiasi dan dibiayai oleh alumni Fakultas Hukum Unisba. Ia menegaskan bahwa pelantikan dan orasi ilmiah tersebut mencerminkan kekompakan alumni dalam merespons isu strategis terkait pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Kegiatan ini dipersiapkan selama dua bulan dan diharapkan memberikan manfaat luas bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum.

Ketua Presidium IKA FH Unisba yang baru dilantik, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta memohon dukungan seluruh sivitas akademika Unisba agar kepengurusan periode 2025–2030 dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan Fakultas Hukum Unisba.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Unisba, Dony Septriana Rosady, Dr., M.H.Kes., M.A.B., M.Tr.A.P., M.Sc., M.K.K., berharap IKA FH Unisba dapat menjadi wadah sinergi alumni lintas generasi, memperkuat jejaring profesional, serta berperan sebagai jembatan antara alumni dan fakultas dalam pengembangan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan dunia profesi hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., menilai kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi strategis alumni dalam mendukung sosialisasi dan pendalaman pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP. Ia berharap FGD yang dilaksanakan mampu menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Selain orasi ilmiah, kegiatan ini juga diisi dengan Diskusi Panel bertema “Anotasi KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Dialog Interaktif antara Narasumber dan Peserta”. Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Unisba, yang membahas KUHP Nasional, serta Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H., yang mengulas KUHAP dari sudut pandang praktisi. Diskusi dipandu oleh moderator Yupen Hadi, S.H., M.H., dan berlangsung interaktif.

Rangkaian acara semakin semarak dengan sesi testimoni alumni Fakultas Hukum Unisba lintas generasi yang menampilkan kiprah alumni di berbagai bidang profesi. Para alumni yang berbagi pengalaman antara lain Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.; Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum.; Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. (Sesjampidum Kejaksaan Agung); Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. (Asisten Umum Jaksa Agung); Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung); Sachrial, S.H. (Advokat); Dr. Deni Surya Sentosa, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI); Sahrin Hamid, S.H. (Politisi/Akademisi); Gufroni, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen); serta Hamzah Sidik Djibran, S.H., M.H. (Anggota DPRD Gorontalo Utara). (sani/bnn)

Leave a Response