Parlemen

Revisi Perda PKS, Koordinasi antara LKS dan Pemda Lebih Ditingkatkan

176views

BANDUNG, bandungpos.id– Pembaharuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang kini tengah digodog Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung menuai hartapan baru bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Salah satunya BAZNAS Kota Bandung, mereka berharap adanya raperda baru dapat menyelaraskan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga revisi maupun pengganti Perda Baru terkait Penanggulangan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Bandung bisa lebih efektif dan efisien serta berdampak pada pelayanan yang ,maksimal.

Hal itu diungkapkan Ketua BAZNAS Kota Bandung, Akhmad Roziqin saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (11/11/2025) sore.

“Kami BAZNAS Kota Bandung Menyambut baik Raperda (PPKS). Ini akan menambah semangat baru demi kebaikan dan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Sebagai salah satu LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial), BAZNAS Kota Bandung ia menyampaikan masukan agar aturan terkait koordinasi antara LKS dan pemerintah daerah lebih ditingkatkan.

“Jadi yang selama ini dirasakan LKS itu koordinasi. Saya kira masukannya mungkin itu untuk sementara. Karena saya juga belum baca draf Raperda nya,” pungkasnya.

Dinsos Kota Bandung Sambut Baik Perubahan Pansus PKS

Selaras dengan Pansus 12 yang kini tzengah menggoog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial menyebut pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bandung melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandung, Irvan Alamsyah, S.IP, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

Menurut Irvan Alamsyah, beberapa poin kunci yang mendorong revisi di antaranya adalah perubahan istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pengaturan terbaru tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), serta perubahan kewenangan yang beralih dari kota ke pemerintah pusat dan provinsi.

“Berdasarkan hasil konseling dengan kementerian, sepertinya banyak pasal yang harus diubah, bahkan indikasinya mengarah pada penggantian Perda baru,” ujar Irvan.

Lebih lanjut Irvan memaparkan bahwa partisipasi masyarakat dan LKS telah dan akan terus dilibatkan melalui Focus Group Discussion (FGD). Jika hasil kajian akademik menyimpulkan lebih dari 50% pasal dalam Perda lama sudah tidak relevan, maka opsi yang disarankan adalah mengganti dengan Perda yang sama sekali baru, bukan sekadar merevisi.

Selain penyesuaian dengan regulasi pusat, Raperda ini juga akan mengakomodir penguatan lokal, seperti program khusus pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang khas untuk Kota Bandung. Proses ini masih terus berjalan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama DPRD. *(cuya)

Leave a Response