Nasional

Napas Lega! Pemerintah Siapkan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Akhir 2025

12views

JAKARTA, BANDUNGPOS ID. — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai. Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025). Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Dalam penjelasannya, Cak Imin menegaskan bahwa program pemutihan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau seluruh masyarakat yang selama ini tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran. “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang agar masyarakat kembali aktif dan dapat menikmati layanan kesehatan secara penuh,” ujar Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin memaparkan empat syarat utama untuk mengikuti program tersebut. Pertama, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, peserta akan dialihkan menjadi peserta bantuan iuran (PBI). Ketiga, program ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Keempat, berlaku juga bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyambut positif kebijakan tersebut dan memastikan pihaknya siap melaksanakan pemutihan secara transparan. “Kami akan memastikan proses registrasi ulang berjalan cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi. BPJS Kesehatan juga menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi peserta lebih efisien,” ungkap Ghufron. Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, menyatakan bahwa kebijakan pemutihan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. “Tidak boleh ada warga yang gagal memperoleh layanan kesehatan hanya karena terkendala iuran. Dengan kebijakan ini, akses pelayanan kesehatan akan semakin terbuka dan merata,” tuturnya.

Cak Imin menutup konferensi dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab menjamin kesehatan rakyat,” pungkasnya. (Iding/bnn)

Leave a Response