Nasional

Tempo Digugat Kebebasan Pers Diadil

190views

JAKARTA, BANDUNGPOS ID. -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuduh pemberitaan Tempo merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut berkaitan dengan laporan sampul bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang terbit pada Mei 2025 dan menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog melalui skema any quality.

Aksi solidaritas diikuti oleh anggota AJI, jurnalis Tempo dari berbagai angkatan, serta organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan pers. Agenda sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pengadilan umum. Menurutnya, langkah Menteri Amran menggugat Tempo menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers dan prinsip kemerdekaan jurnalistik.

“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya. Ia menilai gugatan ini bukan hanya ancaman terhadap Tempo sebagai institusi media, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. “Hari ini Tempo yang digugat, besok bisa saja media lain yang mengkritik pemerintah,” tambahnya.

Nany menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan dasar Undang-Undang Pers. “Membawa perkara ke pengadilan umum adalah bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” tegasnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar dari Amran tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, seorang pejabat publik tidak semestinya menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan negara. “Apalagi dengan alasan pemberitaan merusak nama baik kementerian,” ujarnya.

Mustafa menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. “Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi, bukan malah membatasi,” kata Mustafa.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim untuk menolak gugatan ini karena perkara tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers. Ia menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan menangani sengketa pers. “Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegas Irsyan.

Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut mengkritik kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog yang disebut menyebabkan penurunan kualitas beras. Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan Tempo melanggar sebagian pasal Kode Etik Jurnalistik dan memerintahkan perbaikan. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, meski rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan, Amran tetap menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. AJI Jakarta menegaskan, langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. (Iding/bnn)

Leave a Response