Kolom Sosial Politik

Denda Rp 50 Juta! Jika Merokok di Sekolah

282views

 

Oleh: Ridhazia

Siapa pun yang nekad merokok di lingkungan sekolah harus menanggung konsekuensi pidana denda maksimal Rp 50 juta.

Sebab, sekolah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok sebagaimana Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024.

Bahkan siapa pun dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.

Dengan kata lain, di sekitaran sekolah tidak dibenarkan dan diizinkan membuka warung atau toko rokok. Pelanggaran atas aturan ini disanksi berat.

Peringkat Kedua Dunia

Perokok di usia sekolah di Indonesia tembus angka 8,11% atau sekitar 5,3 juta dari populasi usia 16-18 tahun yang sudah menjadi perokok berat.

Dan, jumlah perokok di kalangan remaja Indonesia berada di peringkat kedua dunia. Statistik menunjukkan bahwa perokok laki-laki lebih dominan di antara remaja, yaitu sekitar 56,36%.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 saja menunjukkan kenaikan siginifikan. Prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13–15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen di 2019.*

    * Ridhazia, dosen senior Fikom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandumg, Jawa Barat.

Leave a Response