LPPM Unisba–PAIB Perkuat Kerja Sama, Gelar Workshop Paten untuk Dorong Kreativitas Akademisi

METRO BANDUNG, bandungpos.id– Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) resmi menjalin kemitraan strategis dengan LPPM Politeknik Al Islam Bandung (PAIB). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Implementation Arrangement (IA) oleh Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H., bersama Ketua LPPM PAIB, Silmi Kapatan Inda Robby, M.Pd.
Penandatanganan IA tersebut berlangsung bertepatan dengan acara Workshop Pengenalan dan Tata Cara Pengajuan Paten yang digelar pada Kamis (18/9). Workshop ini diikuti para dosen tetap PAIB dari berbagai program studi, seperti Terapi Wicara, Radioterapi & Radiodiagnostik, hingga Administrasi Rumah Sakit.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh Hadi Juwanda, S.S.T., M.M. Dalam laporan kegiatan, Silmi Kapatan menegaskan bahwa paten merupakan bentuk legitimasi penting bagi karya inovatif dosen.
“Setiap karya dosen tidak hanya sebatas bermanfaat untuk masyarakat, tetapi juga perlu mendapatkan pengakuan hukum. Paten menjadi salah satu instrumen penting untuk itu,” ujar Silmi.
Ia menambahkan, kehadiran LPPM Unisba dalam kegiatan ini sangat tepat, mengingat Unisba telah lama mendorong dosen-dosennya untuk menghasilkan dan mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, terutama paten.
Apresiasi juga datang dari Direktur PAIB, dr. Shiane Hanako Sheba, M.K.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih atas kesediaan LPPM Unisba berbagi pengalaman.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi langkah awal bagi PAIB dalam menumbuhkan budaya inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi karya intelektual para dosen,” tutur Shiane.
Paparan Komprehensif dari Guru Besar Unisba
Memasuki sesi inti, workshop dipandu moderator Euis Reliyanti Arum, S.S., M.Hum. Narasumber utama, Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H., yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Unisba, menyampaikan materi secara detail dan terstruktur.
Dalam paparan awal, ia menjelaskan definisi paten, perbedaan dengan hak kekayaan intelektual (HKI) lain, serta tiga kriteria utama invensi agar dapat dipatenkan: memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri.
Sesi berikutnya membahas strategi pengajuan dan proses pemeriksaan paten. Prof. Neni menuntun peserta melalui tahapan teknis, mulai dari pencarian paten sejenis, penyusunan deskripsi invensi, hingga alur pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagian ini semakin menarik karena peserta diajak melakukan simulasi pengisian formulir paten, sehingga mereka bisa merasakan langsung prosedur yang harus ditempuh.
Workshop ditutup dengan diskusi interaktif. Antusiasme para dosen terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait invensi yang tengah mereka kembangkan. Suasana hangat ini sekaligus menegaskan semangat para akademisi PAIB untuk semakin produktif menciptakan karya ilmiah yang inovatif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.





