
Oleh: Ridhazia
AKSI protes telah menjadi bagian dari sejarah manusia. Selain sebagai simbol kebebasan berekspresi sekaligus sebagai tekanan politik.
Sebagaimana protes oleh “Revolusi Rakyat Indonesia” di gedung DPR Jakarta. Ribuan massa menyatakan pendapat atas “pendapatan” para wakil rakyat.
Khususnya protes anggaran negara yang mengalir deras untuk biaya kontrak rumah para politisi yang nilai rupiahnya fantastis di tengah merebak kemiskinan di negeri ini.
Asal Usul Protes
Asal usul frasa protes yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin prōtestārī berarti memberikan kesaksian atau menyatakan perbedaan secara terbuka.
Protes meniscayakan menjadi gerakan sosial yang terorganisir, jika berubah bentuk menjadi aksi solidaritas dan demontrasi yang besar dan terencana karena penolakan terhadap suatu kebijakan atau penentangan terhadap dominasi gagasan rezim politik.
Protes era Raja Nusantara
Protes sebagai prinsip demokrasi yang selama ini dikenal di Eropa dan Amerika ternyata pernah tumbuh dan berkembang lebih awal di Tanah Air.
Artinya, protes itu sebagai pernyataan sikap sekaligus ekspresi perbedaan pendapat ternyata sudah lumrah selama era kerajaan Nusantara yang sekarang menjadi Indonesia.
Dalam tulisannya, “Tuntut Kemerdekaan Pers” Bung Hatta (1902-1980) mengatakan protes merujuk pada dua prinsip hukum adat Indonesia yaitu mencari permufakatan dan/atau membantah secara umum (recht op massa-protest).
Dengan demikian, hak protes kata Wakil Presiden pertama Indonesia itu sudah seperti harta pusaka bangsa Indonesia yang dipunyai sejak lama. Dengan kata bukan gagasan baru. Apalagi diimpor dari Barat.
Pada era Majapahit, misalnya protes yang dikenal sebagai PEPE yaitu berjemur beramai-ramai menjanjikan kedaulatan rakyat di atas raja.
Bahkan menyampaikan aspirasi kepada penguasa menjadi bentuk kesejatian kekuasaan yang terbuka asli Indonesia yang sudah menjadi nafas kehidupan.
Di Kerajaan Surakarta, penguasa Jawa malah menyiapkan lapang terbuka depan keraton untuk memberi kesempatan pada rakyat menyatakan pendapat yang disebut TAPA PEPE.
Demikian juga di Kerajaan Bugis. Protes sudah menjadi tradisi dan norma yang melekat menjadi hak rakyat.
Kebebasan berpendapat itu sebagaimana dikemukakan sejarawan Bugis, Prof Dr Mattulada sudah diatur dalam sistem norma yang dipelihara sebagai konsep kedaulatan rakyat.
Bukan Pembangkangan
Dan, protes tidak dianggap pembangkangan. Sebab sang raja representasi Ratu Adil, yakni sosok pemimpin ideal yang meniscayakan membawa keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi rakyat.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.




