Uncategorized

Tax Center Unisba Adakan Sosialisasi dan Pendampingan SPT Tahunan bagi Dosen serta Tenaga Kependidikan

449views

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Tax Center menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 S. Acara ini berlangsung pada Kamis (6/2) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung LPPM Unisba dan diselenggarakan secara hybrid. Sebanyak 25 dosen dan tenaga kependidikan hadir langsung, sementara 50 peserta lainnya mengikuti secara daring.

Ketua Tax Center Unisba, Asri Suangga, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu tenaga akademik dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT sebelum 31 Maret. “Saatnya melaporkan SPT tahunan, dan kami ingin memastikan para dosen serta tenaga kependidikan dapat melakukannya dengan benar,” ujarnya.

Asri juga menyoroti perubahan aturan mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang menimbulkan banyak pertanyaan. “Melalui acara ini, kami ingin memastikan semua pertanyaan mengenai aturan baru ini bisa terjawab dengan jelas,” tambahnya.

Keputusan mengadakan acara secara hybrid didasarkan pada evaluasi tahun sebelumnya, agar lebih banyak peserta dapat mengakses informasi tanpa harus datang langsung. Tahun ini menandai kali kedua kegiatan serupa digelar sejak berdirinya Tax Center Unisba pada akhir 2023. Ke depan, kegiatan ini akan menjadi agenda rutin, apalagi dengan rencana penerapan sistem Core Tax (Cortex) yang memerlukan sosialisasi lebih lanjut.

Selain kegiatan utama, Tax Center Unisba juga membuka layanan konsultasi bagi dosen dan tenaga kependidikan selama Februari dan Maret. Para relawan pajak dari mahasiswa turut serta dalam pendampingan pengisian SPT tahunan, bahkan lima di antaranya bertugas di KPP Pratama Cibeunying dalam program Relawan Pajak untuk Negeri.

Asri mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak agar terhindar dari sanksi. “Bagi yang tidak melaporkan SPT, ada denda Rp100.000 untuk SPT nihil, serta sanksi bunga dan keterlambatan bagi yang kurang bayar,” jelasnya. Unisba sendiri berkomitmen menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. “Dosen dan tenaga kependidikan hanya perlu melaporkan SPT karena kewajiban pajaknya sudah ditangani institusi. Dengan kemudahan ini, kepatuhan harus bisa mencapai 100%,” tutupnya.

Dukungan penuh juga datang dari Kanwil DJP Jawa Barat 1. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Irnayanti Heryani, menegaskan pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai kewajiban pajak. “Kami siap mendukung dan memberikan asistensi dalam pengisian SPT tahunan agar semakin banyak wajib pajak yang patuh,” katanya.(ask/bnn)


Leave a Response