
JAKARTA, BANDUNGPOS--Pada tahun 2025, tidak semua pppk (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya.
Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak keuangan.
PPPK dalam 10 kategori ini akan kehilangan semua hak tunjangannya, antara lain: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional
Berapa Gaji PPPK yang Terancam Hilang?
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan: Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900. Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 – Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Jika termasuk dalam 10 kategori di atas, maka gaji dengan nominal tersebut otomatis dihentikan.
Berikut kategori PPPK yang tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, Meninggal dunia, Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir, Tunjangan lainnya sesuai ketentu. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Tidak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas, Tidak berkinerja dan Melanggar disiplin tingkat berat. Dipidana penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana. Dipidana karena kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
PPPK dalam 10 kategori tersebut akan diberhentikan:
Jangan sampai karena kelalaian hak gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima harus lepas begitu saja. ***(release/BNN)