10 Kategori PPPK Resmi Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
JAKARTA, BANDUNGPOS--Pada tahun 2025, tidak semua pppk (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya. Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak keuangan. Hal ini secara resmi telah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. Siapa sajakah 10 kategori tersebut? Berikut informasi selengkapnya! Tunjangan Apa Saja yang Dicabut? PPPK dalam 10 kategori ini akan kehilangan semua hak tunjangannya, antara lain: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional Berapa Gaji PPPK yang Terancam...