Warga Segel BTS Milik PT Mitratel, Khawatir Terdampak Radiasi dan Izinya Diduga Sudah Kadaluwarsa

Bandung, bandungpos.id – Warga Desa Luragungtonggoh Kuningan ancam akan laporkan PT Mitratel pemilik Base Transceiver Statio (BTS) yang dinilai sembunyi sembunyi.
Atas kejadian tersebut, emosi warga memuncak sehingga melakukan penyegelan BTS. Namun yang terdampak akibat aksi penyehlgelan tersebut Kepala Desa Luragungtonggoh diancam akan dilaporkan oleh pihak PT Mitratel Tbk.
“Tower BTS milik PT Mitratel Tbk tersebut berada dipemukiman sehingga warga sekitar akan terdampak radiasi sangat tinggi, makanya warga dengan terpaksa menyegelnya,” terang Cecep Yahsya Aziz SH saat konferensi pers di salah satu Kafe di Kota Bandung, Kamis (13/11/2025)
Bahkan bukan hanya warga sekitar yang merasa gusar, taparat desa pun tidak mengetahui perpanjangan kontrak lahan tersebut.
Kuasa hukum warga Henni Dia Saragih SE, SH., Cecep Yahsya Aziz SH, dan Asep Ahmad Fauzi SH, MH, menyampaikan, pihaknya telah melayangkan 4 kali somasi ke PT. Mitratel.
“Kami telah beberapa kali melayangkan somasi ke PT.Mitratel dan jawaban dari PT.Mitratel bahwa pihaknya telah melakukan perpanjangan kontrak tanah tersebut,” tuturnya.
Namun ditenggarai perpanjangan kontrak filakukan sembunyi-sembunyi sehingga mendapat reaksi dari masyarakat sekitar.
“Baik PT.Mitratel ataupun pemilik lahan tidak ada laporan ke aparat pemerintah setempat baik RT/RW maupun aparat Desa,” teganya.
Apalagi ungkap Cecep, pemilik lahan tidak tinggal diwilayah tersebut, sehingga aparat pemerintah desa kesulitan melakukan pengecekan.
“Izinnya sudah habis sejak bulan Maret 2024. Tiba tiba mereka mengaku telah diperpanjang dan parahnya tidak ada pemberitahuan saat perpanjangan kontrak lahan tersebut. Masyarakat merasa khawatir dampak dari berdirinya tower tersebut dan juga tower tersebut sudah habis masa ,” papar pengacara lainya, Henni Dia Saragih.(Bud).
Tim kuasa hukum menilai semua ini merupakan pelanggaran dan akan membawa masalah ke ranah hukum. Menurutnya PT Mitratel Tbk diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Seharusnya PT.Mitratel koordinasi dengan aparat setempat apabila akan melakukan perpanjangan kontrak tanah, karena yang kena dampak radiasi dari tower itu masyarakat sekitar bukan pemilik lahan, karena pemilik lahan tidak tinggal di sekitar itu”, ujar Asep Ahmad Fauzi.S.H.,M.H.
Pihak kuasa hukum akan melaporkan Pelanggaran Undang Undang KIP, ancamannya adalah pidana satu tahun dan denda hingga Rp5 juta.
Tim kuasa hukum berharap PT.Mitratel terbuka dengan pemerintah setempat, dan ada sosialisasi ke masyarakat atas perpanjangan kontrak lahan tersebut.
“Kalau tetap tidak terbuka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.





