
BANDUNG, BandungPos.idu — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 s.d. 2025.
Dua tersangka yang langsung ditahan adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu berinisial S, serta mantan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H.. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Jabar, Rabu (21/10/2026).
Ditahan demi kepentingan penyidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengungkapkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
”Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris DPRD berinisial A.F. belum menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Penasihat hukum A.F. telah menyerahkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat tersangka S—yang kala itu menjabat Ketua DPRD—berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu.
Tanpa dilengkapi dokumen
Pada September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk TA 2022 resmi dinaikkan tanpa dilengkapi dokumen pendukung kebutuhan anggaran maupun analisis penilaian (appraisal) ulang. Rincian penetapan tunjangan per bulan tersebut meliputi Tunjangan Perumahan Ketua: Rp30.000.000, Wakil Ketua: Rp28.500.000, Anggota: Rp27.000.000.
Tunjangan Transportasi untuk Ketua: Rp25.000.000, Wakil Ketua: Rp20.000.000 dan anggota Rp17.000.000,-
Selanjutnya pada tahun 2023, dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, tersangka A.F. diduga menyusun surat yang kemudian ditandatangani oleh tersangka S, dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan secara sepihak sebesar 15% dari hasil penilaian resmi KJPP.
Kenaikan 15% tersebut sengaja dimasukkan untuk menutupi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, kewajiban pajak seharusnya ditanggung pribadi oleh masing-masing penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457.
Atas perbuatannya, para tersangka S, I.H., dan A.F dijerat pasal berlapis, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.(bied/bg)***





