Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Melanggar UU ASN No 20 Tahun 2023 Wajib Mengundurkan Diri
JAKARTA, Bandungpos.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkanUU ASN No20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru. Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri. Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri? Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 23 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di...