71 Delman di Jalur Nasional Garut Dilarang Beroperasi Selama Idul Fitri
GARUT, BANDUNGPOS--Puluhan delman yang beroperasi di jalur Nasional Garut seperti kawasan Jalan Raya Kadungora-Pasar Baru-Cisaat/Tangulun, Kawasan Garut Bagian Barat Balubur Limbangan, Bandrek, Malangbong dan sekitarnya akan diberhentikan selama 7 hari, mulai (H-3 dan H+4) lebaran. Mereka akan mendapatkan Konvensasi sebesar Rp 100.000 per hari. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi mengatakan, sebelumnya tercatat sebanyak 100 delman. Namun setelah direvisi kini sisanya tinggal 71 delman lagi. Sedangkan yang lainnya sudah beralih profesi. "Jadi delman yang diberi Konvensasi itu yang ada di jalur Nasional. Waktunya menjelang arus mudik dan balik...