
BANDUNG, Bandungpos.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, H. Raden Tedy, mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut diadakan di Majelis Ta’lim Al-Furqon, Kampung Lemahnendeut, Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sosialisasi yang menjadi bagian dari masa reses itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.
Ditegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2023 menjadi pijakan penting agar pembangunan di Jawa Barat tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Ia menilai peraturan tersebut semakin relevan karena Sumedang masih menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari alih fungsi lahan, pencemaran, hingga kerusakan ekosistem.
“Perda ini menjadi landasan agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan. Tanpa aturan yang kuat, upaya pelestarian hanya akan menjadi wacana,” ujar Raden Tedy.
Dijelaskan Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia berharap sosialisasi ini mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat. Menurutnya, menjaga lingkungan harus dimulai dari tindakan sederhana di rumah, kemudian diperkuat di tingkat komunitas hingga dunia usaha.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama. Jika lingkungan terjaga, manfaatnya akan dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” tutupnya. (adem/BNN)




