Pustakawan Profesi Mulia, Profesi Dunia Akherat
Bedah Buku “Meluruskan Kesalahpahaman tentang Perpustakaan” karya Dedi Suprianto yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidrap, Jumat Tgl 26 September 2026.

Pustakawan Profesi Mulia, Profesi Dunia Akherat
SIDRAP, BANDUNGPOS–Tokoh Literasi dan Deklarator Nasional Asosiasi Penulis Profesional Indonesia, Bachtiar Adnan Kusuma, menegaskan bahwa pustakawan adalah profesi mulia, profesi dunia dan akherat. Selain tugas pustakaan sangat mulia karena ikut serta mencerdaskan masyarakat, pustakawan kata Bachtiar Adnan Kusuma juga profesi dunia akherat karena atas keterlibatan dan keikhlasannya menyampaikan pesan-pesan pentingnya membaca juga menjalankan perintah agama yaitu perintah Iqra. Bachtiar Adnan Kusuma sebagai pembicara dan Syamsuddin serta Husni.
“ Sebagai pustakawan wajib berbangga atas profesi yang disandangnya sebagai komunikator kecerdasan masyarakat” memenuhi kata Bachtiar Adnan Kusuma di Bedah Buku “Meluruskan Kesalahpahaman tentang Perpustakaan” karya Dedi Suprianto yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidrap, Jumat Tgl 26 September 2026.
Menurut Bachtiar Adnan Kusuma, esensi dasar perpustakaan selain pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional, juga hadirnya perpustakaan kebutuhan pendidikan, penelitian, informatif dan rekreatif, pustakawan haruslah bangga atas profesi yang disandangnya. “Profesi pustakawan adalah mulia karena dituntut memiliki wawasan horizon yang luas, efek dari profesinya sebagai tokoh yang berkutat dengan buku-buku, maka seharusnya pustakawan juga memiliki kemampuan menulis yang baik” kata Bachtiar Adnan Kusuma.
Bachtiar Adnan Kusuma, menggugah para pustakawan agar menulis buku seperti yang dicontohkan Pustakaan Dinas Perpustakaan Kab. Sidrap, Dedi Suprianto melalui karya bukunya. Bachtiar Adnan Kusuma juga menggerakkan para pusakawan yang hadir di acara Bedah Buku yang dibuka Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Sidrap, Achmad, SPMSi. presentasi kabid Abd. Muisagar satu pustakawan, minimal menulis satu buku satu pustawan melalui “Gerakan Satu Buku, Satu Pustakawan”.
Oleh karena itu, Bachtiar Adnan Kusuma, pustakawan wajib memberikan layanan prima kepada pemustaka sesuai amanah UU Nomor 43 Tahun 2007 pasal 32. Selain itu, kata Bachtiar Adnan Kusuma, profesi pustawan harus dibranded agar jati diri dan rasa bangga setiap pustakawan terbentuk. Hanya dengan membangun rasa bangga atas profesi pustakawan, bisa setara dengan profesi lainnya.
Sementara itu, penulis buku “Meuruskan Kesalahpahaman tentang Perpustakaan” Dedi Suprianto, menegaskan bahwa dirinya menulis buku tersebut, lebih kepada peran dan fungsi perpustakaan. Selain karena hingga saat ini masih ada anggapan masyarakat kalau perpustakaan hanyalah tempat untuk membaca buku saja. Padahal, kata Dedi perpustakaan memiliki multi fungsi yang lebih luas.**(bk/BNN)