Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Ciparay

KAB. BANDUNG, Bandungpos. Id –
Polresta Bandung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menyampaikan bahwa proses hukum dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 1 Juli 2026. Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, modus operandi pelaku berhasil diungkap dan para tersangka berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang diketahui merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH tersebut dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan penuh dari Pekerja Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berstatus dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Peristiwa kejahatan ini diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026. Kejadian berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.
Korban yang masih berusia 13 tahun awalnya diajak bertemu oleh salah satu pelaku melalui percakapan di aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga mendapat bujukan rayuan serta tekanan psikologis. Selain itu, korban juga dilaporkan diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat setempat turut berperan aktif dengan membantu mengamankan para terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi, dan tersangka. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hingga hasil visum et repertum untuk memperkuat alat bukti.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas korban maupun ABH akan tetap dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan hak asasi anak. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dengan berkas perkara yang sedang dilengkapi sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Kapolresta Bandung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang kembali serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga. (Ask/Id)***





