Polemik Tempat Ibadah di Sukabumi dan Depok menjadi perhatian serius dari Praktisi Hukum sekaligus Penggiat HAM.
Polemik Tempat Ibadah di Sukabumi dan Depok menjadi perhatian serius dari Praktisi Hukum sekaligus Penggiat HAM.

KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS–Kejadian Pertama, sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025.
Kejadian Kedua, Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menggelar aksi menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut, Praktisi Hukum sekaligus Penggiat Hak Asasi Manusia Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP.
Kejadian di dua tempat yang berbeda yaitu Sukabumi dan Depok, Jawa Barat dengan kurun waktu yang berdekatan menjadi langkah serius yang harus dibenahi oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait. Negara harus hadir untuk menjamin setiap orang yang ingin menjalankan ibadah. Kita ketahui bersama Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agama yang diyakininya. Ini termasuk hak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama tersebut. lalu diperkuat lagi dengan pasal Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadah agamanya. Jaminan ini berarti bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi atau intervensi terhadap praktik ibadah suatu agama, selama tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku. Ini seharusnya peran Kementerian HAM dan Kementerian Agama untuk hadir memberikan solusi secara nyata. Karena mereka hanya ingin beribadah, apalagi saya liat yang terjadi di Depok itu sudah ada izinnya, tiba-tiba ada penolakan dari warga? Ini ada apa? Biasanya izin bisa keluar berarti izin warga sekitar dan izin dari pemerintah sudah ada. Ingat Negara kita merdeka karena persatuan. Sudah seharusnya kita hidup berukunan saling menghargai antar umat beragama. 2045 Presiden Prabowo Subianto mencanangkan bahwa kita akan menyambut Indonesia Emas. Langkah kongkrit yang harus dilakukan pertama ialah Peran perangkat pemerintah dari mulai tingkat RT, RW, Lurah, Camat, Walikota dan Gubernur hingga tingkat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama dan Kementerian HAM menjadi PR bersama yang harus segera diselesaikan. Lalu langkah kedua, Bagaimana edukasi masyarakat tentang pentingnya bhinneka tunggal ika, pentingnya pancasila dan pentingnya 4 pilar kebangsaan. Saya harapkan bukan hanya bercuap cuap di media, tetapi datang dan hadir langsung untuk menjembatani permasalahan lakukan Mediasi terlebih dahulu dan cari win win solutionnya yang terbaik untuk kedua belah pihak.**(Adems/BNN)