
POLDA JABAR, Bandungpos Id.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang beroperasi di jalur tol dan jalan arteri selama masa mudik. Data menunjukkan lebih dari 1.700 truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena melanggar pembatasan operasional.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan masih ditemukan melintas di jalur utama, sebagian dioperasikan oleh perusahaan yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan kendaraan berat berpotensi memicu kepadatan lalu lintas akibat dimensi yang besar dan kecepatan yang relatif rendah, sehingga menghambat kelancaran perjalanan masyarakat.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan angkutan barang, serta memperketat pengawasan di lapangan untuk menjaga kelancaran lalu lintas,” ujar Kombes Hendra pada Minggu (15/3/2026).
Kapolda Jabar Rudi Setiawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Penindakan tegas dilakukan karena kendaraan berat berpotensi membahayakan keselamatan pemudik dan menjadi penyebab kemacetan.
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, guna menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pemudik. (Ask/Id)***





