
JAKARTA, BANDUNGPOS ID. -Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen para kepala daerah dalam menjaga ketertiban dan konsistensi pemanfaatan ruang. Ia menegaskan bahwa verifikasi IPPR merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang harus dijalankan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, telah teridentifikasi sebanyak 12 objek pelanggaran pemanfaatan ruang yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 12 objek pelanggaran tersebut terdiri atas 11 pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dokumen KKPR. Objek-objek tersebut meliputi permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arah rencana tata ruang Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung menegaskan bahwa proses verifikasi IPPR ini merupakan langkah strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa penataan ruang bukan sekadar penyusunan peta atau dokumen teknis, melainkan bagian dari upaya menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain mengidentifikasi pelanggaran, proses verifikasi turut menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah lokasi. Penyesuaian tersebut dilakukan agar selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kementerian ATR/BPN.
Bupati Bandung menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan sesuai dengan mekanisme penertiban pemanfaatan ruang. Ia menegaskan bahwa penyelesaian seluruh tahapan verifikasi IPPR merupakan bagian dari keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Bandung menyatakan bahwa percepatan penyusunan RDTR serta konsistensi dalam pengendalian ruang merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bandung yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Iding/bnn)





