
BANDUNG BARAT, Bandungpos.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah mengkaji upaya penghijauan di area lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Hal itu dilakukan Pemkab Bandung Barat dalam penanganan pasca bencana berjalan optimal, sehingga wilayah terdampak longsor di Kampung Kuning dan Pasirkuda berangsur pulih.
Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir, pemulihan kawasan harus dilakukan secara terencana agar tidak memicu risiko bencana susulan. Oleh karena itu bekas longsor akan dikaji terlebih dahulu.
“Bekas longsor nanti akan kita kaji dulu melalui Dinas Lingkungan Hidup, harus seperti apa penanganannya. Setelah ada hasil kajian, baru kita tindak lanjuti secara teknis agar langkahnya tepat dan terukur,” katanya.
Ade Zakir menambahkan, kondisi tanah di lokasi kejadian masih labil karena vegetasi penahan tanah ikut tersapu material longsoran. Jika tidak segera dihijaukan, dikhawatirkan hujan deras dapat kembali memicu pergerakan tanah di area tersebut.
“Upaya awal penghijauan bahkan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penaburan benih dari udara atau aerial seeding sejak Jumat (27/2). Langkah itu diambil untuk mempercepat pertumbuhan tanaman di lahan terbuka bekas longsor,” jelasnya.
Menurut Ade, arahan penghijauan juga datang dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kawasan terdampak diminta segera ditanami kembali agar struktur tanah lebih stabil dan memiliki daya serap air yang lebih baik.
Selain penanganan lingkungan, Pemkab Bandung Barat juga tengah membahas rencana relokasi warga yang rumahnya rusak berat. Hingga kini, proses musyawarah dengan pemerintah desa baru dilakukan satu kali dan belum mencapai kesepakatan.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, tanah kas Desa Pasirlangu memiliki luas sekitar 75 hektare. Namun kebutuhan lahan relokasi dipastikan tidak sebesar itu dan akan disesuaikan dengan jumlah rumah terdampak.
Ade menyebut, perhitungan kebutuhan lahan akan mengacu pada jumlah kepala keluarga terdampak dikalikan luas minimal hunian sekitar 60 meter persegi per unit. Skema tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan proses relokasi tidak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan warga. Musyawarah lanjutan akan digelar untuk mencari titik temu agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ada arahan dari menteri pertanian, kehutanan, dan juga Gubernur Jawa Barat agar area bekas longsor ini segera dihijaukan. Itu penting supaya tidak terjadi longsor lagi dan masyarakat bisa lebih aman ke depannya,” tandasnya. (Ads)





