
Oleh: Ridhazia
MEGAWATI dan PDIP sebaiknya tidak meracau terkait gelar kepahlawanan Soeharto. Tapi ajukan saja keberatannya ke pengadilan.
Sebab apapun keputusan terkait gelar kepahlawanan terbuka untuk dibatalkan. Sekalipun peluangnya kecil untuk memenangkan gugatan atas keputusan Presiden Prabowo tersebut.
Alih-alih menang, justru merugikan partai pemenang Pemilu 2024 itu. Dan, kontroversi kepahlawanan Pak Harto berpotens menggerus dukungan publik terhadap PDIP tahun 2029.
Administrasi dan PTUN
Dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta PP No. 35 Tahun 2010 terbuka ruang untuk membatalkannya melalui mekanisme peninjauan ulang di tingkat administratif
dan PTUN.
Dengan catatan, jika gugatan dilakukan melalui mekanisme PTUN maksimal diajukan tidak melewati 90 hari sejak Keputusan Presiden diterbitkan.
Jasa Pak Harto
Jasa Soeharto yang menjadi pertimbangan dikukuhkan sebagai pahlawan nasional didasarkan pada jasa-jasanya di bidang militer yang nyata dan tak terbantahkan.
Jasa militer dimaksud adalah Serangan Umum 11 Maret 1949 di Jogjakarta dan operasi pembebasan Irian Barat tahun 1961.
Dengan kata lain, jasa kepahlawanan bukan sebatas Soeharto dalam kapasitas Presiden kedua RI selama 32 tahun yang kontroversial.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





