
BANDUNG, BandungPos.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga kembali menghangat. Penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras karena dianggap janggal.
Eva Eryani Effendy, korban penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari Kota Bandung bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jabar selaku tim advokasi, mendaftarkan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Dety salah seorang kuasa hukum yang mendampingi Eva dalam persidangan di PN Bandung, Senin Senin (26/10/2026), menyatakan bebetapa hal yang mendasari dilakukan gugatan adalah
Pertama, standar ganda penegakan hukum.
Kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangka oleh pengadilan. Namun tanggal 22 Mei 2026, Kejari menerbitkan SP3 berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih “tidak adanya aliran dana nyata”.
Kedua, korupsi tak mensyaratkan kerugian negara.
Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Artinya, perbuatan pidana telah sempurna ketika terdapat “maksud atau penyalahgunaan kekuasaan” untuk meminta paket proyek, tanpa harus ada aliran dana fisik.
Ketiga, korban penggusuran punya legal standing.
Eva kehilangan tempat tinggal dan alat penghidupannya akibat kebijakan pembangunan yang diwarnai indikasi koruptif merujuk Pasal 1 angka 50 & Pasal 161 KUHAP Baru.
Dalam siaran pers PBHI Jabar usai sidang gugatan yang digelar di PN Bandung Senin 26 Oktober 2026, raut kekecewaan terlihat di wajah Eva akan adanya ketidakadilan dan lebih menunjukan keberpihakan kepada penguasa.
“Saya mencium adanya ketidakadilan, kalau pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang bisa dengan cepat mendapat kepastian hukum lewat SP3. Sementara kami rakyat kecil yang mempertahankan ruang hidupnya diabaikan dan bahkan dimiskinkan oleh sistem yang koruptif,”geramnya.
Ketua Badan Pengurus PBHI Jabar Rizky Ramdani mengatakan, Eva merupakah korban kebijakan pemerintah yang sarat “pengondisian proyek elit” sehingga mengorbankan warga miskin.
“Sesuai KUHAP, korban berhak menuntut dilakukan pembatalan SP3,” tegasnya.(bg) ***





