
Oleh: Ridhazia
TERBITNYA Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur memicu perdebatan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Perpol tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, Putusan MK hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK tidak membatalkan frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.”
Artinya, penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga tetap dimungkinkan selama tugasnya memiliki sangkut paut dengan Polri. Habiburokhman menjelaskan penugasan di 17 K/L tersebut sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Oleh karena itu, Perpol 10/2025 dan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga dinilai tidak melanggar konstitusi maupun putusan MK.*
*Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.


