Parlemen

Komisi III DPRD Dukung Pemkot Bandung Tata Kota, Terkait PKL Perlu Pendekatan Persuasif

11views

Bandung, bandungpos.id – Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) perlu melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rencana induk penataan dan pemberdayaan PKL ini wajib menjadi solusi bagi para pedagangnya sembari meningkatkan kualitas kenyamanan di ruang publik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan, DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung rencana Pemerintah Kota Bandung untuk terus menata kota demi menambah kenyamanan publik. Akan tetapi, bila penataan itu menyentuh ruang yang selama ini digunakan PKL diperlukan pendekatan khusus agar tidak timbul konflik.

“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus, dalam Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung gelaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Hotel Mutiara, Bandung, Selasa, (4/11/2025).

Ia menambahkan, rencana induk ini merupakan amanat dari Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami selalu mendukung Pemerintah Kota Bandung dan berpihak kepada PKL supaya Bandung menjadi semakin nyaman dan tenteram. Semoga seminar ini menciptakan hasil pemikiran brilian yang memajukan Kota Bandung,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah, S.Pd., mengatakan, rencana induk ini akan menjadi pemandu dalam menata Kota Bandung. Rencana induk ini didesain oleh tim penyusun dibantu para akademisi sehingga maksud dan tujuan utamanya berhasil.

“Anggota dewan sering mendapat aspirasi dari PKL yang mengeluhkan persoalan yang kompleks. Dengan adanya masterplan ini apa yang menjadi permasalahan semoga bisa terpecahkan,” katanya.

Nunung meminta agar nantinya rencana induk ini tersosialisasikan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan dan memiliki kesamaan pemahaman.
“Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., minta Pemerintah Kota Bandung mengevaluasi rencana-rencana terdahulu yang sempat diunggul-unggulkan, namun, kini nasibnya tak sesuai harapan seperti Teras Cihampelas.

“Contoh penataan PKL di Malioboro, Yogyakarta. Ada area khusus PKL, kesenian, dsb. Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur. Mudah-mudahan Kota Bandung semakin baik, makin tertata, dan PKL-nya sejahtera,” ujar Sutaya.

Dari data dan catatan yang disampaikan tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung, tercatat ada 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai peruntukannya, dan sisanya masih harus ditata karena memunculkan gangguan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan. Rencana induk juga mendorong peran kewilayahan agar semakin diperkuat, khususnya di kelurahan yang bersinggungan langsung dengan situasi lingkungan masing-masing dengan himpunan data terkait PKL.

Rencana induk ini menargetkan pengembangan PKL binaan, tingkat migrasi PKL menjadi resmi atau usaha formal, tergabung ke dalam asosiasi, hingga terciptanya ketertiban dan kelayakan kondisi lokasi binaan.

Indikator keberhasilan nantinya diharapkan tercipta peningkatan omzet dan kemandirian PKL, peningkatan kepuasan dan partisipasi pelaku, berkurangnya masalah di ruang publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan. *(Editor)

Leave a Response