
Ditulis: H. Iding Mashudi
Tanggal: 7 Februari 2026
BANDUNGPOS.ID
Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, siapa pun kini dapat dengan mudah membagikan karya kepada publik. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena yang meresahkan: karya orang lain diunggah ulang dan diklaim seolah-olah sebagai hasil ciptaan pribadi. Foto, video, tulisan, hingga desain grafis kerap diposting kembali tanpa mencantumkan nama kreator aslinya; bahkan tak jarang identitas pembuatnya sengaja dihapus.
Praktik ini sering dianggap hal biasa karena terjadi begitu masif di berbagai platform. Padahal, setiap karya lahir dari proses yang tidak singkat—ada ide, riset, waktu, tenaga, dan kreativitas yang dicurahkan. Ketika karya tersebut diambil tanpa izin dan tanpa kredit, yang dirugikan bukan hanya penciptanya, tetapi juga nilai kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi dalam ruang digital.
Sebagian pelaku berdalih bahwa konten di media sosial bebas digunakan oleh siapa saja. Anggapan ini jelas keliru. Setiap karya tetap dilindungi hak cipta, meskipun telah dipublikasikan secara online. Menghapus watermark, mengganti keterangan, atau memposting ulang tanpa sumber merupakan bentuk pelanggaran etika; bahkan bisa masuk ranah hukum jika menimbulkan kerugian.
Ironisnya, ada yang memanfaatkan karya curian untuk meraih keuntungan pribadi. Mereka memperoleh popularitas, peningkatan pengikut, hingga peluang komersial dari sesuatu yang bukan hasil jerih payahnya. Sementara itu, kreator asli justru kehilangan apresiasi dan kesempatan yang semestinya menjadi haknya. Situasi ini menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem kreativitas.
Di era digital yang transparan, tindakan semacam ini sebenarnya mudah terungkap. Jejak unggahan pertama dapat ditelusuri, dan publik semakin kritis dalam menilai keaslian konten. Ketika terbukti melakukan klaim sepihak, reputasi pelaku bisa runtuh seketika. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat hilang hanya karena satu tindakan tidak jujur.
Karena itu, penting membangun kesadaran dan etika digital bersama. Menghargai karya orang lain dengan mencantumkan sumber, meminta izin sebelum membagikan ulang, serta membiasakan diri untuk berkarya secara orisinal adalah langkah mendasar yang harus dijaga. Media sosial seharusnya menjadi ruang apresiasi dan kolaborasi, bukan tempat subur bagi klaim sepihak atas karya orang lain.





