
JAKARTA, bandungpos.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute menggelar diskusi strategis bertema “Analisis Hambatan Struktural Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Nasional”, yang berlangsung di Artotel Mangkuluhur, Jakarta. Acara yang digelar pada Selasa (10/6) ini menjadi bagian penting dari riset berkelanjutan OJK untuk memperkuat peran keuangan syariah dalam pembangunan nasional.
Forum ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan—mulai dari regulator, akademisi, pelaku industri hingga asosiasi—yang bersama-sama merumuskan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah, khususnya dalam menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Setiawan Budi Utomo, Direktur Kelompok Spesialis Riset OJK Institute, mengungkap bahwa persoalan inklusi keuangan syariah bukan sekadar soal ketersediaan layanan. Kepercayaan publik, pemahaman terhadap konsep syariah, dan relevansi produk keuangan menjadi faktor krusial yang turut menentukan sejauh mana masyarakat bersedia berpartisipasi.
Salah satu panelis menyuarakan keprihatinannya, “Meski akad syariah sudah berjalan, masih banyak masyarakat yang ragu akan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil. Apakah produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan karakteristik sosial kita?”
Riset yang dilakukan memanfaatkan pendekatan canggih seperti Analytical Network Process (ANP) dan Structural Equation Modeling (SEM-PLS & SEM-MGA). Tujuannya adalah memetakan peran regulasi, digitalisasi, literasi, dan struktur pasar dalam memperkuat inklusi keuangan syariah.
Murniati Mukhlisin, Guru Besar dari Tazkia University dan pendiri Sakinah Finance, menekankan pentingnya landasan teori yang kuat, terutama Institutional Logic, untuk memahami faktor-faktor yang membentuk kepercayaan publik—baik dari sisi pemerintah, pelaku industri, pasar, maupun keluarga. Ia menegaskan bahwa peningkatan inklusi keuangan syariah tak hanya berimplikasi pada kemajuan ekonomi, tapi juga berdampak sosial: membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta menekan angka kriminalitas dan perceraian.
Namun demikian, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, meski tingkat literasi keuangan syariah sudah mencapai 34,58%, tingkat inklusinya baru menyentuh 8,7%. Angka ini mencerminkan kesenjangan antara pengetahuan dan praktik, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan menyentuh realitas sosial masyarakat.
Fakta menarik lainnya, tingkat inklusi keuangan syariah antara wilayah kota dan desa ternyata tidak jauh berbeda. Ini menunjukkan bahwa kendala utama bukan semata pada infrastruktur, melainkan lebih pada persepsi, kepercayaan, dan kenyamanan dalam mengakses layanan.
Forum ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi perempuan sebagai pengguna layanan keuangan. “Apakah perlu ada penyesuaian waktu layanan dengan aktivitas harian ibu rumah tangga? Atau kita justru harus mengeksplorasi pendekatan shadow banking?” tanya seorang peserta diskusi.
Luqyan Tamanni, Kepala BSI Institute, menambahkan bahwa turunnya Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 20%, bersamaan dengan lonjakan dana di sektor swasta dari 30% menjadi 60%, merupakan sinyal rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Menurutnya, ini bukan hanya soal produk, tetapi juga terkait pasokan dana dan tingkat kesadaran publik.
Segmen usia 18–50 tahun mendominasi pengguna layanan keuangan syariah. Ada korelasi kuat antara inklusi dengan pendidikan dan pendapatan, khususnya pada mereka dengan penghasilan sekitar Rp 2,5 juta per bulan—sebuah titik kritis dalam keputusan penggunaan layanan keuangan formal.
Tak kalah penting, perwakilan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyarankan agar dalam survei berikutnya, dimasukkan pula preferensi masyarakat terhadap merek dan reputasi lembaga keuangan syariah, karena kepercayaan pada institusi menjadi faktor penentu dalam pilihan finansial masyarakat.
Melalui forum ini, OJK Institute menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Pendekatannya tidak semata-mata dari sisi regulasi dan inovasi teknologi, tetapi juga dengan memahami secara mendalam karakter dan kebutuhan masyarakat melalui riset kolaboratif yang komprehensif.(ask/bnn)





