Kabar Gembira! Pemkab Bandung Segera Bayarkan Gaji P3K Paruh Waktu yang Selama Ini Mereka Tuntut

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Bandung boleh gembira. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera membayarkan gaji mereka yang selama ini dinantikan.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara sejumlah P3K Paruh Waktu dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Dalam audiensi tersebut sejumlah P3K paruh waktu yang sudah mendapat SK pengangkatan mempertanyakan gaji mereka yang selama ini belum diterima.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi D Cecep Suhendar, dan dihadiri sejumlah anggota komisi D, Kepala Dinas Pendidikan, Asep Kusumah dan jajarannya.
Menurut Ketua Komisi D Cecep Suhendar, sesuai janji pada audiensi sebelumnya bahwa hak guru P3K paruh waktu yang telah menerima SK akan segera dibayarkan.
“Intinya mereka (para guru P3K paruh waktu) mempertanyakan kaitan dengan gaji setelah menerima SK yang belum terbayarkan. Artinya sesuai janji kami bahwa kami akan segera menyampaikan kaitan dengan haknya guru P3K paruh waktu setelah rapat kerja dengan Kepala Dinas Pendidikan,” papar Cecep Suhendar kepada wartawan usai audiensi di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (18/2/2026).
“Dan Alhamdulillah cukup alot tadi kita membahas kaitan bagaimana dengan besaran kemudian kapan realisasinya, yaitu kaitan dengan gaji P3K parah waktu,” kata legislator Fraksi Golkar ini.
Tentunya, tutur Cecep Suhendar, semua pembahasan tadi berdasar kepada keputusan Men-PANRB nomor 16 tahun 2025, diktum 19 sampai diktum 21, bahwa upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Menurut Cecep Suhendar, sumber pendanaan bagi gaji P3K paruh waktu berasal dari anggaran belanja dan selain belanja pegawai, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Tentunya keputusan ini betul-betul hasil analisis, kemudian berdasarkan pertimbangan bahwa guru P3K paruh waktu setelah diberikan SK-nya, ini harus segera diberikan dengan haknya,” terang Cecep.
Asep Kusumah: Prosesnya Cukup Panjang
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H Asep Kusumah, bahwa menurut penata kerja berkaitan dengan kepastian informasi terkait dengan penggajian P3K paruh waktu yang sudah diberikan SK, prosesnya cukup panjang. Antara lain terkait dengan beberapa regulasi yang diterbitkan oleh Permen-PAN, oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
“Bahkan sampai dua surat Pak Bupati layangkan kepada pemerintah pusat terkait dengan item-item yang dimungkinkan dalam PermenPAN dan surat edaran Kemendikdasmen nomor 3 tahun 2026 dan hasilnya terakhir kita mengikuti rapat konsolidasi tingkat nasional yang melibatkan 6 kementerian,” papar Asep Kusumah.
Pada prinsipnya, imbuh Asep Kusumah, untuk sumber penggajian P3K paruh-waktu dipastikan sementara bersumber dari APBD. Sedangkan untuk BOS sendiri sudah terbit Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 yang tidak membolehkan menggunakan dana BOS untuk menggaji ASN, dimana P3K paruh-waktu bagian dari ASN.
“Pak Bupati sebetulnya sudah menyiapkan berbagai alternatif bagaimana memberikan penghargaan dan penghormatan yang memadai, yang layak untuk kawan-kawan, untuk teman-teman para guru yang sudah diangkat P3K paruh waktu, tetapi tentu disesuaikan dengan posisi dan kemampuan APBD,” ucapnya.
Kemudian juga potensi kemampuan keuangan yang memang real pada saat ini bisa diberikan untuk bisa memberikan jaminan penggajian. “Nah beberapa hal yang mungkin perlu saya tambahkan bahwa variasi pendapatan guru ini memang sangat penting, ini memang sangat beragam, dari besaran Rp 50.000 sampai di angka Rp3.000.000 sebelumnya. Tetapi tentu ini dibutuhkan standarisasi untuk memberikan jaminan kepastian standarisasi pendapatan seluruh rekan-rekan para guru paru-waktu,” kata Asep Kusumah.
Yang mengembirakan, tuturnya, dari 2.379 guru yang telah mendapatkan SK paruh waktu itu 90% sudah mendapatkan sertifikasi. “Jadi tentu ini salah satu hal yang mengembirakan dimana pemerintah pusat memberikan atensi untuk pemenuhan tujuan dan profesi guru,” kata dia
Sementara, tambah Asep Kusumah, besaran yang sudah ditetapkan dalam peraturan Bupati Bandung dan sudah masuk dalam DPA Dinas Pendidikan bahwa untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi diberikan gaji dari pemerintah daerah sebesar Rp500.000,-. Kemudian untuk guru yang belum sertifikasi diberikan sebesar Rp 1 juta untuk 14 bulan, karena di dalamnya ada gaji ke-13, gaji ke-14. “Di luar nilai itu, pemerintah daerah masih memberikan dukungan untuk pembayaran BPJS. Seperti ada BPJS kesehatan, BPJS ketenaga kerjaan, BPJS kematian di luar nilai yang tadi kami sebutkan. Dan ini cukup besar untuk BPJS di kisaran angka Ro 8,8 miliar,” ungkapnya.
Kemudian untuk tenaga kependidikan, ujarnya, karena yang paruh waktu pun ada tenaga kependidikan diberikan besaran Rp 1 juta per bulan, sama untuk kepastian selama 14 bulan.
“Hal yang kami sampaikan juga kepada Pak Ketua dan Anggota Komisi ini bahwa kami untuk sampai dengan akhir tahun masih membutuhkan nanti dukungan ketua dan anggota komisi ini, bahwa kami untuk sampai dengan akhir tahun masih membutuhkan nanti dukungan penganggaran dari APBD, total keseluruhan yang masih harus dipenuhi lebih kurang di angka Rp 10,5 miliar,” ucapnya.
Asep Kusumah juga mengucapkan kabar gembira untuk seluruh rekan-rekan guru paruh waktu bahwa per 1 Januari APBD akan memberikan gaji.
“Mudah-mudahan ini menjadi angin segar, bisa menjadi kabar gembira di tengah-tengah seluruh pemerintah daerah memang hari ini menerima kebijakan terkait dengan penyesuaian transfer keuangan daerah. Saya kira ini di seluruh wilayah kabupaten kota. Kemudian juga seluruhnya sedang berupaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dengan peningkatan PAD,” imbuhnya lagi.
Kaitan ini, kata Asep Kusumah, bupati sudah sangat progresif untuk memuatkan kapasitas fiskal daerah. Tapi tentu ketika menjadi kebijakan seluruhnya harus dipastikan realistis, dipastikan bisa mewadahi semua kepentingan, dan yang terpenting adalah bagaimana political will pemerintah daerah memberikan harapan dan kabar gembira untuk para P3K paruh waktu.
“Dari sisi mekanisme penyaluran hari ini sudah berprogres. Mudah-mudahan Pak Ketua (ketua komisi) dalam waktu cepat di minggu depan semuanya sudah bisa di realisasikan, karena progres secara teknis sudah terus berjalan, dan tentu ini hanya berkaitan dengan tahapan mekanisme pengolahan keuangan yang memang harus diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Ads)





