Jajang Rohana Anggota DPRD Provinsi Jabar Sebut Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK Tak Relevan, Ini Alasannya
Jajang Rohana Anggota DPRD Provinsi Jabar Sebut Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK Tak Relevan, Ini Alasannya
BANDUNG, BANDUNGPOS – Anggota DPRD Jawa Barat, Fraksi PKS H. Jajang Rohana, S.Pd.I buka suara terkait kebijakan masuk sekolah lebih awal dan sekolah tanpa Pekerjaan Rumah (PR) ditingkat SMA, SMK dan SLB pada TA 2025/2026.
Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran, yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, jika diterapkan saat ini kurang relevan.
“Kebijakan itu sepertinya telah memberi kesan bahwa anak dipaksa untuk melakukannya. Sebab di jam jam tersebut merupakan waktu untuk persiapan berangkat. Setelah sebelumnya sudah melakukan belajar pagi atau menghapal,” kata H. Jajang Rohana.
Seyogyanya, tambahnya, tak ada yang salah dalam penerapan aturan tersebut, namun jika dikaitkan dengan kondisi saat ini itu masih kurang relevan.
“Jadi bukan tidak mendukung tapi di sisi lain kondisi tersebut kurang tepat,” ujarnya.*(Adem/BNN)





