Nasional

Dugaan Perkara Pertanahan, Komisioner KY Andi Asrun Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil

29views

JAKARTA, Bandungpos.id – Lembaga penegak etik kehakiman Komisi Yudisial (KY) kini justru berada di pusaran ujian etiknya sendiri. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) resmi melaporkan salah satu Komisioner KY, Andi Muhammad Asrun, atas dugaan keterlibatan dalam perkara pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Laporan ini dimotori oleh sederet lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkemuka, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), CELIOS, hingga Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Didampingi oleh Themis Indonesia Law Firm, koalisi mendesak KY untuk mengusut tuntas, mendalam, dan transparan terhadap anggotanya sendiri demi menjaga marwah independensi peradilan.

Perkara Andi Asrun diduga terlibat atau melakukan tindakan yang berpotensi melanggar prinsip independensi dan imparsialitas terkait kasus tanah di PN Labuan Bajo.

Menurut para pelapor yang didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, dugaan tersebut juga sudah diulas oleh salah satu media massa nasional pada Selasa (6/10).

Ibnu Syamsu Hidayat sebagai kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil berharap KY tidak berhenti sampai penerimaan laporan, melainkan membuka dan memeriksa secara menyeluruh dugaan persoalan yang disampaikan dalam aduan yang dibuat oleh koalisi.

”Kami berharap Komisi Yudisial dapat membuka persoalan ini secara tegas, mendalam, dan transparan,” kata dia pada Kamis (8/10), dikutip dari Jawapos.com.

Menurut Ibnu, dugaan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat tindakan atau intervensi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi, imparsialitas, serta ketentuan etik yang berlaku bagi komisioner KY.

Tidak hanya itu, Ibnu menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetap tunduk pada prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, serta standar etik yang berlaku.

”Kami juga meminta KY membentuk tim atau komisi internal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Muhammad Asrun sesuai dengan mekanisme dan ketentuan etik yang berlaku,” jelasnya.

Ibnu menyebut, proses tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh komisioner KY dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti secara objektif. Selain itu, pengaduan dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan guna memastikan mekanisme etik berlaku setara bagi siapapun, termasuk bagi para pihak yang memiliki mandat untuk menjaga dan menegakkan integritas peradilan.

”Tidak boleh ada standar etik yang berbeda bagi mereka yang bertugas menjaga etik,” ujarnya.

Andi Asrun Bantah Tuduhan Telah Mengintervensi

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH, menyatakan telah melaporkan kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, kepada pimpinan dan sejumlah komisioner KY. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pertanahan yang kemudian dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke KY.

Asrun mengatakan, kunjungan ke PN Labuan Bajo pada April 2026 tersebut berkaitan dengan pengaduan mengenai dugaan hambatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaduan itu, menurut dia, diajukan Kantor Pengacara Nusantara, Harman pada awal 2026 karena pihak yang kalah disebut mengajukan perlawanan kedua terhadap pelaksanaan eksekusi putusan.
“Atas dasar adanya pengaduan tersebut, saya ke PN Labuan Bajo,” kata Asrun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Ia membantah kunjungan itu bertujuan mengintervensi perkara tanah atau memperjuangkan kepentingan pihak tertentu. Asrun juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Dr. Benny K. Harman, SH, MH, untuk membahas pengaduan tersebut. Ia mengklaim tidak menemui Ketua PN Labuan Bajo maupun membicarakan pengaduan dengan aparat pengadilan dan hanya berada di pengadilan sekitar lima menit.

“Saya menolak dan membantah tuduhan telah mengintervensi perkara tanah tersebut,” ujarnya.

Asrun menyebut telah melaporkan kunjungan itu kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, serta komisioner Abhan dan Setiawan Hartono. Ia juga menegaskan pengaduan yang menjadi dasar kunjungannya belum selesai diproses di KY dan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. (Ads)

Leave a Response