Nasional

Dua Pejabat BPJS Kesehatan Pusat Diduga Indisipliner dan Merugikan Keuangan Institusi

8views

BANDUNG, Keberangkatan Direktur Keuangan dan Investasi berinisial BTM dan Direktur Kepesertaan ABY Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadiri konferensi internasional di Swedia, diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Sehubungan dengan Pada tanggal 26 Mei 2026, BPJS  Kesehatan yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto No.Kav.20, RT.10/RW.No.14, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, mengajukan permohonan persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Kemensesneg memberikan perrsetujuan  hanya untuk tanggal 11-12 Juni 2026.

Namun menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dalam kenyataanya keberangkatan kedua pejabat BPJS tersebut dari tanggal 3 Juni karena ada acara Benchmarking tim BPJS Kesehatan di Swedia pada tanggal 3-10 Juni.

“Apa yang dilakukan kedua pejabat BPJS telah melakukan tindakan indisipliner karena telah meninggalkan tugas dan kewajibanya. karena pemerintah secara tegas dan limitatif hanya memberikan izin jangka waktu penugasan dari tanggal 11 Juni 2026 s.d. 12 Juni 2026,”ungkapnya via pesan whatsApp Kamis (16/7/2026).

Dikatakanya, keberangkatan mendahului jadwal resmi Setneg ini mengindikasikan adanya pemaksaan agenda pribadi atau agenda lain yang belum disetujui oleh negara, namun dibiayai menggunakan anggaran institusi.

“Artinya keberangkatan dari tanggal 2 Juni s.d 10 Juni 2026 statusnya adalah ilegal/tanpa izin resmi pemerintah. Hal itu merupakan pelanggaran langsung terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2025,”sambungnya.

Selain itu ucapnya, manifestasi E-ticket membuktikan keberangkatan di luar tanggal izin Setneg (2-8 Juni), maka biaya akomodasi, uang saku, tiket pesawat, dan transportasi yang dikeluarkan untuk periode tersebut berpotensi menjadi Kerugian Keuangan Organisasi karena tidak didasari oleh surat tugas negara yang sah.

“Betapapun yang bersangkutan berangkat dengan biaya pribadi juga harus seizin Presiden melalui Kemensetneg, sehingga pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ada izin tertulis kepada Kemensetneg, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan untuk alasan bersifat pribadi, meninggalkan tanggung jawab dan tugas sebagai Direktur Keuangan dan Investasi sesuai pasal 24 UU 24 Tahun 2011, hal ini dapat dikategorikan sebagai melakukan perbuatan tercela melanggar norma (sesuai huruf e. pasal 34 UU 24 Tahun 2011),” terangnya.

Jaga marwah keparuhan hukum

Untuk itu demi menjaga marwah, kepatuhan hukum, dan pembersihan organisasi dari tindakan fraud serta indisipliner, ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk  melakukan audit investigatif terhadap manifest keberangkatan riil Direksi ke luar negeri pada bulan Juni 2026.

Selain itu meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Direktur Utama atas pembiaran keberangkatan mendahului izin, serta Direktur Keuangan dan Investasi atas pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri tanpa izin resmi yang sah. Indikasi keberangkatan merupakan benturan kepentingan atas alasan pribadi.

Ia juga meminta agar APH membatalkan atau menarik kembali bila terjadi pembayaraan anggaran (anggaran dikembalikan ke kas organisasi) yang digunakan di luar tanggal izin resmi Setneg (11-12 Juni 2026).***

Leave a Response