Kolom Sosial Politik

Dilema Polisi

221views

 

Oleh: Ridhazia

POLISI  di Indonesia masih sangat dibutuhkan. Apalagi di negara seluas Indonesia. Tidak ada alasan mengubah apalagi meniadakan institusi penegak hukum bersejarah yang seusia negeri ini.

Bahwa ada dilema disukai dan dibenci publik, itu problem semua institusi negara di negeri ini. Bukan hanya di kepolisian.

Dengan kata lain hal serupa terjadi di TNI, di kejaksaan, di lembaga peradilan peradilan, di kementerian-kementerian dan lembaga negara, bahkan di lingkaran Istana pun tak kalah masif.

Dan, apa yang menjadi sorotan publik seperti tagar “no viral no justice” menghiasi media sosial yang menyoal melambatnya respons polisi dalam penegakan hukum bukan alasan polisi harus dipreteli fungsinya. Apalagi dibubarkan.

Justru harus menjadi alasan presiden dan DPR memperkuat kepolisian negara. Didanai sebesar-besarnya institusi penegak hukum ini untuk bekerja optimal dan profesional.

Jika terkait oknum, selesaikan dengan mekanisme internal hukuman atau pengadilan sebagaimana sudah dilaksanakan selama ini.

Dibawah Presiden

Sejak tanggal 10 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah on the track.

Artinya, kepolisian negara tegak lurus dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan kuasa presiden pembenahan kepolisian negara tidak memerlukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP).

Untuk mengakselerasi institusi Polri tidak perlu ada komisi khusus tapi diselsaiakan sepenuhnya di Istana.

Cukup dengan telunjuk Presiden transformasi sistem penegakan hukum yang akuntabel bisa dilaksanakan. Tak terkecuali memilih dan memilah pimpinan polisi yang komit melaksanakan perintah Presiden.*

*Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat. 

Leave a Response