Perpanjangan Rencana Pembangunan Desa Selacau Batujajar Tahun 2026 – 2027
KBB. BANDUNGPOS ID . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penambahan masa jabatan ini tentu saja berimplikasi pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa jangka menengah yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam kurun waktu tertentu. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa, maka RPJMDesa...