BWI Kabupaten Bandung Punya Nahkoda Baru, Pemkab Bandung Dukung Penuh Sertifikasi Tanah Wakaf

KAB. BANDUNG, BAMDUNGPOS ID.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, resmi melantik jajaran pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung periode terbaru di Gedung Mohamad Toha, Soreang, pada Rabu (29/10/2025). Acara pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, menandai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan wakaf yang lebih baik dan profesional.
Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna menyampaikan harapan besar kepada 11 pengurus BWI Kabupaten Bandung yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi dengan profesionalisme tinggi serta proaktif dalam mendata aset-aset wakaf, termasuk bangunan, masjid, dan tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat. “Banyak tugas yang harus diemban, di antaranya mendata aset-aset wakaf berupa bangunan, masjid, dan tanah yang telah dihibahkan demi kepentingan umat,” tegas Kang DS, sapaan akrabnya.
Salah satu bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap program BWI adalah dengan menggratiskan biaya sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang saat ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Bupati Dadang Supriatna juga menyoroti pentingnya peran BWI dalam menangani sengketa yang kerap terjadi antara penerima wakaf dan ahli waris pemberi wakaf, sehingga keberadaan BWI sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Bandung atas perhatian dan dukungan yang diberikan terhadap pengelolaan wakaf di Kabupaten Bandung. Ia menyatakan bahwa BWI mendukung penuh program kerja Bupati Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sejalan dengan visi Bedas. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
Berdasarkan data dari BWI Jawa Barat, sekitar 47 persen dari 8.000 bidang tanah dan bangunan wakaf di Kabupaten Bandung belum bersertifikat. Kondisi ini seringkali menjadi penyebab munculnya sengketa atau gugatan dari ahli waris. Prof. Syukriadi menjelaskan bahwa konflik biasanya muncul ketika tanah wakaf belum produktif, namun ketika sudah produktif, barulah muncul gugatan. Oleh karena itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi sangat penting agar lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan produktif umat, seperti tempat berdagang bagi pelaku UMKM, sementara tanah dan masjid wakaf tetap dikelola oleh pengurus DKM dan nadzir. (Iding/bnn)





