
KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan otoritas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Proses penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215 M pukul 2.10 F, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan aktif dilakukan sejak Kamis, 30 Oktober 2025. Saat ini, status individu yang diperiksa masih sebagai saksi, terkait dengan dugaan korupsi dalam otoritas Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penyusunan ini masih dalam tahap umum, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti yang relevan. Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (PITSUS) Kejari Kota Bandung bertugas mengoptimalkan proses penyidikan ini.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam dan laptop.
Seluruh keterangan Saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Upaya penindakan terkait dugaan yurisdiksi ini terus ada di dalamnya guna memperoleh bukti yang kuat.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, masih berlangsung intensif.
Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kepala Kejari Kota Bandung menyatakan optimisme bahwa perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan demi mewujudkan Bandung yang lebih baik. ( Iding/bnn )





