Mangkir dari Praperadilan
Oleh Budi Setiawan PADA Senin, 24 Juni 2024, sidang praperadilan yang seharusnya memeriksa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky ditunda. Sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu batal karena Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir. Kasus ini langsung memicu banyak pertanyaan dan kritik di kalangan publik. Mengapa institusi penegak hukum bisa mangkir dari sidang penting seperti ini? Praperadilan adalah hak setiap tersangka untuk menguji legalitas tindakan polisi, seperti penangkapan dan penahanan. Ketidakhadiran polisi dalam sidang ini bukan hanya menunda proses hukum, tapi juga mencederai prinsip keadilan....