Nasional

Andi M Asrun Bantah Kunjungannya ke PN Labuan Bajo untuk Intervensi Perkara Tanah 

68views

JAKARTA, Bandungpos.id – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH, menyatakan telah melaporkan kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, kepada pimpinan dan sejumlah komisioner KY. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pertanahan yang kemudian dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke KY.

Asrun mengatakan, kunjungan ke PN Labuan Bajo pada April 2026 tersebut berkaitan dengan pengaduan mengenai dugaan hambatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaduan itu, menurut dia, diajukan Kantor Pengacara Nusantara, Harman pada awal 2026 karena pihak yang kalah disebut mengajukan perlawanan kedua terhadap pelaksanaan eksekusi putusan.

“Atas dasar adanya pengaduan tersebut, saya ke PN Labuan Bajo,” kata Asrun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Ia membantah kunjungan itu bertujuan mengintervensi perkara tanah atau memperjuangkan kepentingan pihak tertentu. Asrun juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Dr. Benny K. Harman, SH, MH, untuk membahas pengaduan tersebut. Ia mengklaim tidak menemui Ketua PN Labuan Bajo maupun membicarakan pengaduan dengan aparat pengadilan dan hanya berada di pengadilan sekitar lima menit.

“Saya menolak dan membantah tuduhan telah mengintervensi perkara tanah tersebut,” ujarnya.

Asrun menyebut telah melaporkan kunjungan itu kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, serta komisioner Abhan dan Setiawan Hartono. Ia juga menegaskan pengaduan yang menjadi dasar kunjungannya belum selesai diproses di KY dan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Sorotan terhadap Asrun mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), CELIOS, dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkannya ke KY. Koalisi meminta dugaan keterlibatan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.

Laporan dan bantahan tersebut menempatkan KY pada posisi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif. Keterangan Asrun merupakan bantahan atas dugaan yang dilaporkan, sementara ada atau tidaknya pelanggaran etik perlu ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang.(Ads)

Leave a Response