Metro Bandung

Adanya Celah yang Bisa Dimanfaatkan, Di Kota Bandung Bisa Membangun Meski Belum Kantongi PBG

11views

BANDUNG, BandungPos.id —  Tidak adanya aturan tertulis yang menyatakan belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi celah bagi oknum dan pemohon untuk menjalankan pembangunan walaupun baru memiliki keterangan rencana kota (KRK). Hal inilah yang marak terjadi di Kota Bandung, salahsatunya pembangunan gedung di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi.

“Memang secara aturan tertulis tidak ada bahwa pemohon tidak boleh membangunan sebelum mengantongi ijin PBG,”ungkap salahseorang petugas Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung.

Diduga karena adanya peluang inilah pihak kontraktor (pemborong) melakukan kegiatan siang dan malam dengan alasan kejar waktu walaupun belum mengantongi PBG. Hal itu diakui oleh pihak ke-3 yang bertugas untuk mengrus perijinan gedung yang akan digunakan sebagai toko waralaba.

“Memang betul ijinya belum keluar dan masih kita urus. Sekarang sudah tahap memasukan persyaratan,”ungkapnya, Kamis (25/6/2026).

Diakuinya kalau hal trersebut memang melanggar, namun karena kebiasaan dan dikejar waktu oleh pemilik gedung pembangunan dilakukan bersamaan dengan pengajuan ijin PBG.

Murni pelanggaran

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran. Namun untuk melakukan tindakan harus berdasarkan laporan dari Disciptabintar.

“Itu murni pelanggaran, namun untuk melakukan tindakan memang harus dilakukan oleh penyidik Disciptabintar, kami dan pihak kepolisisan hanya melakukan pendampingan,” terang Bambang saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (26/6/2026).

Ironisnya hingga saat ini kegiatan pembangunan masih terus dilaksanakan tanpa memperdulikan aturan yang harus ditegakan. Walaupun berdasarkan informasi bahwa dalam waktu dekat ini petugas akan segera menghentikan dan menyegel pembangunan tersebut. Namun jika ditelusuri apakah kesalahan tersebut lebih diakibatkan farktor kelalaian dari  dinas terkait, atau memang ada aspek kesengajaan karena adanya faktor X.***

Leave a Response