Daerah

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Wabup Indramayu Syaefudin Sah

34views

BANDUNG, BandungPos.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dede Halim, S.H., M.H., menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Hakim menyatakan bahwa penetapan Syaefudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah sesuai dengan regulasi dan sah secara hukum.

​Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di Ruang 3 PN Bandung pada Jumat (2/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa dalil pihak pemohon mengenai penetapan tersangka yang dinilai cacat formil tidak terbukti.

​”Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” tegas Dede Halim saat membacakan putusan.

​”Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) adalah sah dan berdasarkan hukum,” tambahnya.

​Dengan dikeluarkannya putusan ini, perlawanan hukum Syaefudin untuk menggugurkan status tersangkanya resmi gugur. Kejati Jabar dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

​Sebagai informasi, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 dan diperkirakan menguras keuangan negara hingga Rp 18 miliar.

​Dalam perkara yang sama, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.(boed)

 

 

 

 

Leave a Response