Metro Bandung

Tuntut Rp15,4 Miliar, 131 Eks Karyawan PRB Kembali Layangkan Gugatan ​

39views

BANDUNG, Bandungpos.id — Sengketa hak antara mantan karyawan dan manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Rabu (16/9/2026).

Dalam sidang lanjutan ini, sebanyak 131 eks karyawan mengajukan perincian tuntutan spesifik dengan nilai total mencapai Rp15.404.407.596.
​Nilai gugatan Rp15,4 miliar tersebut merupakan akumulasi hak perorangan para pekerja.

Komponen yang dituntut mencakup kompensasi masa tunggu (sekitar Rp9,273 miliar), uang kesehatan (sekitar Rp2,995 miliar), bonus (sekitar Rp1,521 miliar), serta tunjangan jabatan, penghargaan cincin, uang cuti, dan Tunjangan Uang Makan dan Transportasi (TUMTUT).

​Perkara yang terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg ini resmi masuk sejak 7 September 2026. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung mencatat Teguh Laksana dkk. sebagai pihak penggugat dan PT PRB sebagai pihak tergugat.

Tekankan keberlakuan Perjanjian Bersama

​Gugatan kali ini berbeda dari permohonan sebelumnya. Para penggugat menekankan keberlakuan Perjanjian Bersama (PB) yang pernah dibuat bersama perusahaan. Pekerja mendalilkan PB tersebut tetap sah, mengikat kedua belah pihak, dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

​Kuasa hukum penggugat, M. Irwan Nasution, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan ulang setelah perkara sebelumnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO). Hambatan utama pada gugatan terdahulu adalah anggapan kedaluwarsa tuntutan, yang kini telah dikoreksi pada tingkat kasasi.

​”Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” tegas Irwan seusai persidangan.

Merujuk Putusan MA

​Ia merujuk pada Putusan MA RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Majelis MA menyatakan PB tahun 2020 terkait kompensasi pensiun dini (di-retire) dan hak pekerja lainnya memiliki kekuatan hukum tetap. Prinsip hukum menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Oleh karena itu, walau PB belum didaftarkan ke PHI, kewajiban di dalamnya tetap wajib dipenuhi.

​Isu kedaluwarsa juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-X/2012. Putusan tersebut membatalkan batas waktu tuntutan dua tahun dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pedoman Mahkamah Agung pun memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan dalam menilai masa berlaku tuntutan pekerja.

​Kuasa hukum lainnya, Asep Maulana Syaifudin, menambahkan bahwa lamanya proses hukum terjadi karena pekerja sempat memegang janji kompensasi perusahaan.

​”Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, justru disebut kedaluwarsa,” ujar Asep.

​Meski jalur hukum terus berjalan, perwakilan penggugat, Teguh Laksana, menyatakan pihaknya terbuka untuk berdamai secara musyawarah.
​”Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Jika majelis hakim membuka peluang damai, kami sangat siap,” kata Teguh.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiarso, S.H., M.H., bersama anggota Parlindungan Saragih, S.Si., S.H., M.H., dan Budiyono, S.H., M.H., mendagendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing dokumen perusahaan.

​Persidangan ditunda dan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 23 September 2026, untuk penyampaian jawaban tergugat. Rangkaian tahapan persidangan diproyeksikan masuk agenda kesimpulan pada 11 November 2026 dan pembacaan putusan pada 25 November 2026.

Leave a Response