Kolom Sosial Politik

KPI Independen Tapi Tunduk dalam Seremoni?

14views

Oleh: Widodo

ADA sebuah pemandangan yang sebenarnya sederhana, tetapi kalau direnungkan agak lama bisa membuat kening berkerut.

Sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 baru saja dikukuhkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu, 26 Agustus 2026. Pengukuhan itu disebut sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPI Pusat.

Sekilas tidak ada masalah. Presiden sudah menetapkan, Menteri melaksanakan pengukuhan. Selesai. Tetapi kalau kita mau sedikit menjadi “orang hukum”, pertanyaannya justru baru dimulai: di mana posisi Menteri dalam konstruksi kelembagaan KPI?

Sebab Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran cukup terang mengatakan bahwa KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen dan mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Bahkan KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi DPR RI.

Lebih menarik lagi, Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU Penyiaran membagi prosesnya dengan cukup jelas. Anggota KPI Pusat dipilih DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan. Setelah itu, secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI.

Bukan ditetapkan oleh Menteri.

Konstruksi yang sama kemudian dipertegas dalam Peraturan KPI tentang Kelembagaan KPI: anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan Presiden atas usul DPR RI, sedangkan KPID ditetapkan Gubernur atas usul DPRD. Masa jabatan pun dihitung sejak ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden untuk KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk KPID.

Jadi sampai titik ini sebenarnya cukup terang. Presiden menetapkan. DPR memilih dan mengawasi. KPI menjalankan fungsi regulator secara independen. Lalu Menteri berada di mana? Nah, ini yang menarik.

Jangan salah paham. Catatan ini bukan hendak mengatakan bahwa pengukuhan oleh Menteri otomatis tidak sah. Itu kesimpulan yang terlalu jauh. Keppres 83/P Tahun 2026 memang menjadi dasar pengangkatan sembilan anggota KPI Pusat tersebut.

Tetapi kalau Menteri melakukan pengukuhan atas nama kewenangan tertentu, pertanyaan administrasi negara yang sehat tetap sederhana: Dasar kewenangan itu apa? Atribusi? Delegasi? Mandat? Atau sekadar pelaksanaan administratif atas keputusan Presiden?

Karena dalam negara hukum, pejabat publik tidak bekerja berdasarkan rumus: “Karena saya Menteri, maka saya berwenang.”

Rumusnya justru: “Karena saya Menteri, tunjukkan sumber kewenangannya.”

Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal menjaga batas antar-kewenangan.

Apalagi UU Penyiaran sendiri memberikan gambaran yang agak unik. KPI disebut independen, tetapi pembiayaannya berasal dari APBN. Sekretariatnya dibiayai negara. Ia berkoordinasi dengan pemerintah. Dan secara pertanggungjawaban, KPI Pusat bertanggung jawab kepada Presiden serta menyampaikan laporan kepada DPR. KPID bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD.

Di sinilah kita melihat sebuah desain kelembagaan yang memang tidak sederhana. Independen, tetapi dibiayai negara.
Dipilih DPR, tetapi ditetapkan Presiden. Diawasi DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
Bekerja sama dengan pemerintah, tetapi secara normatif bukan bagian dari kementerian.

Kalau dibaca sambil ngopi, mungkin orang akan bertanya: “Ini lembaga independen atau lembaga independen yang alamat kantornya terlalu dekat dengan pemerintah?”

Tentu persoalannya bukan soal gedung. Persoalannya adalah mentalitas kelembagaan. Sebab independensi tidak hanya berarti tidak boleh diintervensi ketika menjatuhkan sanksi kepada televisi atau radio. Independensi juga berarti mempunyai harga diri kelembagaan ketika berhadapan dengan lembaga eksekutif.

Kalau sebuah lembaga regulator independen terlalu sering tampil seolah-olah sebagai bagian dari kementerian teknis, publik lama-lama bisa bertanya: “Ini KPI mengatur penyiaran, atau Komdigi mengatur KPI?”

Padahal UU sudah memberikan KPI kewenangan untuk menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaannya, bahkan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Artinya KPI bukan sekadar panitia pemantau televisi. KPI adalah regulator yang dibentuk untuk mewakili kepentingan publik dalam penyiaran.

Karena itu persoalan yang lebih besar daripada siapa yang membacakan sumpah sebenarnya adalah bagaimana KPI membangun kembali daya tawar kelembagaannya.

Jangan sampai independensi hanya gagah di Pasal 7, tetapi ciut ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan. Jangan pula setiap ada acara resmi, KPI buru-buru merasa harus “numpang wibawa” kementerian.

Justru kementerian yang semestinya menghormati posisi KPI sebagai lembaga independen. Kalau memang pengukuhan oleh Menteri memiliki dasar kewenangan yang jelas, sangat sederhana: publikasikan dasar hukumnya.

Dengan begitu perdebatan selesai secara elegan. Tidak perlu debat kusir. Tidak perlu perang tagar. Tidak perlu pula membuat teori konspirasi bahwa KPI sudah menjadi “anak buah” kementerian. Sebab yang kita perlukan bukan tuduhan, melainkan kepastian hukum. Dan kepada sembilan komisioner KPI yang baru, pesan terpentingnya mungkin justru sederhana:

Jangan takut terlihat independen. Sebab publik tidak membutuhkan KPI yang selalu akur dengan pemerintah. Publik membutuhkan KPI yang akurat, berani, profesional dan independen.

Kalau pemerintah benar, KPI harus bisa mengatakan benar. Kalau pemerintah keliru dalam urusan yang menyangkut penyiaran, KPI juga harus punya keberanian mengatakan keliru.

Kalau lembaga penyiaran melanggar, jangan takut memberikan sanksi.Dan kalau kementerian mencoba masuk terlalu jauh ke wilayah kewenangan KPI, jangan pula KPI mendadak berubah menjadi “mode silent”.

Karena kalau regulator independen sudah kehilangan keberanian untuk mempertanyakan kewenangan, maka yang tersisa hanyalah independensi sebagai tulisan di papan nama. Papan namanya besar. Kewenangannya besar. Tapi kalau harga tawarnya kecil, ya akhirnya seperti spanduk warung: tulisannya “BESAR”, yang jualan tetap orang lain. 😁

Pada akhirnya, persoalan KPI bukan sekadar siapa yang melantik atau siapa yang mengukuhkan. Persoalan sebenarnya adalah apakah setelah dikukuhkan, KPI mampu berdiri sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana diperintahkan UU 32/2002. Sebab independensi tidak diuji ketika semua orang tersenyum dalam foto bersama.

Independensi diuji ketika KPI harus mengatakan “tidak” kepada kekuasaan yang jauh lebih besar daripada dirinya. Dan di situlah harga sebuah lembaga negara sesungguhnya ditentukan.*

   * Widodo, kolumnis, praktisi penyiaran, Ketua Persatuan Penyiar Radio Indonesia (Persiari), bermukim di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Leave a Response