
Ku: Ridhazia
SUDAH kelaziman seluruh negara di dunia kalau istana membatasi informasi medis pemimpin negaranya. Termasuk sakit karena uzur.
Meski seorang kepala negara begitu berkuasa, didalam etika kedokteran ia tetap berstatus sebagai pasien. Ia memiliki hak atas kerahasiaan medis (medical confidentiality) dalam relasi dokter dan pasien.
Semua jenis penyakit yang diderita kepala negara sebagai ranah pribadi yang tidak otomatis menjadi konsumsi publik. Apalagi ada etika kedokteran yang wajib menjaga rahasia pasien. Aturan ini ada dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran.
Eksploitasi Lawan Politik
Derita presiden karena sakit atau uzur disepakati untuk tidak diumumkan kepada publik dimaksudkan memenuhi kebutuhan stabilitas politik.
Setidaknya menghindari eksploitasi informasi oleh pihak asing atau lawan politik di negaranya sehingga berpotensi meningkatkan eskalasi politik hingga perebutan kekuasaan.
Alasan Ekonomi
Alasan lain, derita presiden tidak seharusnya diketahui publik untuk mencegah kepanikan pasar keuangan akibat ketidakpastian kondisi pemimpin negara.
Ketidakpastian politik karena kesehatan kepala negara dapat langsung menekan mata uang nasional yang memicu spekulasi liar yang mengganggu jalannya perekonomian negara.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komnikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

