Penanganan Hukum Perdata, BRI Branch Office (BO) Subang dan Pamanukan, Lakukan MoU dengan Kejari

SUBANG, BandungPos.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office (BO) Subang dan BO Pamanukan, lakukan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), dengan Kejaksaan Negeti (Kejari) Subang tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (23/7/2026).
Penandatanganan dokumen MoU dilakukan secara langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, Pemimpin Cabang BRI BO Pamanukan, Andri Prayogi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H. Aerta disaksikan oleh Dodi Wahyu Budiarso selaku Area Head-area 1 RO Bandung dan jajaran Pejabat serta Staf dari kedua belah pihak.
Terapkan tata kelola petusahaan yang baik
Pemimpin Cabang BRI Subang, Bright Brennan Parulian, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Serta memperkuat mitigasi risiko hukum pada aktivitas Operasional Perbankan.
”Kerja sama ini mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion). Serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Subang. kami berharap dapat mengoptimalkan penyelamatan aset negara serta menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara efektif dan akuntabel,” papar Bright.
Kejari siap lakukan pendampingan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyambut baik sinergi ini. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Subang, siap memberikan pendampingan serta Pengawalan Hukum. Bagi BRI BO Subang dan BO Pamanukan, guna memastikan Operasional Perbankan berjalan selaras dengan Regulasi yang berlaku.
Sinergi berkelanjutan antara lembaga perbankan BUMN dan aparat penegak hukum in. Diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Institusi. Tetapi mendukung juga terciptanya Ekosistem Keuangan yang aman, sehat dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Subang. (***).





