Metro Bandung

Soal Pembukaan Segel Bangunan yang Belum Kantongi Ijin PBG di Cipedes, Pengawas Bangunan Disciptabintar Bungkam

11views

BANDUNG, BandungPos.id – Garis police line yang mengelilingi lokasi lokasi bangunan mini market di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung sejak tiga hari lalu sudah dibuka./ Bahkan aktifitas di lokasitersebut sudah mulai menggeliat kembali.

Jaka, petugas pengawas bangunan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, mengatakan pembukaan police line tersebut dilakukan karena ada permohonan dari pihak peelaksana pembangunan.

“Dibuka karena ada pemohon,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (21/7/2026).

Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut terdiam seribu bahasa. Padahal berdasarkan aturan ketika terjadi pelanggaran membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggar harus menempuh proses hukum dan administratif di bawah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat.

Langkah-langkah dan aturan yang harus dipenuhi untuk membuka segel (police line) meliputi::

Memenuhi panggilan Satpol PP/PPNS setempat untuk pemeriksaan. Petugas akan melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tersebut.

Membayar denda administratif atau sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setelah seluruh syarat dan denda terpenuhi barulah garis pole lina bisa dibuka oleh petugas.

Hal inilah yang tidak dijelaskan oleh pengawas bangunan sehingga timbul dugaan ada permainan atau main mata antara oknum petugas dan pelaksana maupun pemilik bangunan.(acl/bg)***

Leave a Response