Dinilai Tidak Miliki Legal Standing. PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Awangga

BANDUNG, BandungPos – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak gugatan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang di PN Bandung, Senin (6/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menerima eksepsi pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Hakim Soroti Legal Standing
Majelis hakim menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasarkan pada pokok perkara, melainkan karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan.
Hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
”Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan, hakim berpendapat bahwa pemohon LSM GLMPK tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara SP3 ini,” ujar Hakim Rusdiyanto Loleh.
Hakim juga menepis argumen pemohon yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait “pihak ketiga yang berkepentingan”.
Menurut hakim, berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 telah menggeser aturan lama dengan menerapkan asas lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama).
Reaksi Pihak Terkait
Kuasa hukum pemohon menilai putusan hakim tersebut terlalu formalistik karena tidak menyentuh substansi pokok perkara terkait dugaan tindak pidana yang dihentikan penyidikannya.
Mereka menyayangkan hakim yang lebih menyoroti status kelembagaan LSM daripada urgensi keadilan dalam perkara korupsi tersebut.
Sebaliknya, kuasa hukum termohon, Rohman, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan ini telah memberikan kepastian hukum mengenai siapa saja pihak yang berwenang mengajukan praperadilan.
”Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat, putusan tadi sudah menjawab bahwa yang memiliki hak hanyalah korban yang secara langsung mengalami kerugian, pelapor, atau kuasa hukumnya,” tegas Rohman.
Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka bagi Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD tersebut dipastikan gugur demi hukum.(boed/bg).





