
KOTA BANDUNG, Bandungpos. Id – Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam menangani kasus bernuansa sadis yang menimpa korban berinisial YTR atau YTR (29). Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan pelaku bernama TH (30) akan dijerat dengan pasal berlapis secara kumulatif agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
Peristiwa ini dan perbuatan tersangka termasuk sesuatu yang tidak wajar, sangat sadis, dan merupakan kekerasan yang kamik bersama. Untuk itu kami, Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya, tegas Rudi Setiawan saat memberikan kutu pers, Jumat (26/6/2026).
Menurut Kapolda, penetapan pasal ini tidak dilakukan dengan terburu-buru. Tim peneliti telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan dasar hukum yang digunakan secara kuat dan komprehensif. Strategi hukum yang dipilih adalah penerapan pasal secara gabungan.
Secara rinci, tersangka TH dikenakan Pasal 446 ayat (2) KUHP terkait pemahaman berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Selain itu, juga diterapkan Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perbarengan tindak pidana.
“Kami akan melakukan persangkaan secara kumulatif, jadi pasal-pasal tersebut digabungkan nanti,” jelas Rudi. Penerapan pasal secara menyatukan ini dilakukan agar hukuman pidana yang dijatuhkan nantinya dapat mencapai maksimal.
Dengan mekanisme hukum tersebut, ancaman hukuman yang menjerat pelaku yang diklaim bisa mencapai hingga 12 tahun penjara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi serta masyarakat korban berinisial YTR. ( Tanya/Id )***





